MUSDESSUS PENETAPAN CALON PENERIMA JARINGAN PENGAMAN SOSIAL BLT DD TAHUN 2022

Tim Relawan meverifikasi  Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang dibentuk sejak tahun 2020 yang lalu, telah melakukan verifikasi atau pendataan di wilaya kerjanya berkoordinasi dengan RT setempat dan telah mengantungi nama calon penerima BLT Dana Desa. Menindaklanjuti hasil verifikasi tersebut, Pemerintahan Desa Gunungtiga melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Penetapan KPM BLT Dana Desa dari hasil verifikasi tim yang telah mendata calon penerima Bantuan langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2022.

Pelaksanaan Musdesus tersebut berlangsung pada tanggal 14 Februari 2022 di Balai Desa Gunungtiga yang dihadiri oleh Camat Belik yang diwakilkan Kasi Pemerintahan, Perangkat Desa Gunungtiga, BPD, LPM, Pendamping Desa, Tim Verifikasi, Babinsa, Ketua RT, RW sedesa Gunungtiga, serta Tokoh Masyarakat.

Acara dibuka langsung oleh Ketua BPD Gunungtiga, Ahmad Mukhtarudin, S.Pd. Dalam pembukaannya menyampaikan bahwa Musdesus kali merupakan menetapan hasil verifikasi Tim yang telah mendata calon penerima BLT DD Tahun Anggaran 2022.

sementara itu Ketu BPD Gunungtiga, Ahmad Mukhtarudin, S.Pd. Dalam sambutannya Perbekel menyampaikan semoga Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022 bisa membantu masyarakat Desa Gunungtiga khususnya bagi yang terdampak covid-19 dan keluarga miskin yang ada di masing-masing banjar dinas se-Desa Gunungtiga.

Setelah melewati pembahasan dan pertimbangan bersama oleh semua peserta Musdesus, hasil verifikasi Tim dikaji dan dirangking secara bersama sehingga mendapatkan jumlah atau hasil yang bisa ditetapkan  menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Tahun Anggaran 2022, dengan rincian sebagai berikut :

  1. RT 1 sebanyak 5 KPM
  2. RT 2 sebanyak 10 KPM
  3. RT 3 sebanyak 4 KPM
  4. RT 4 sebanyak 18 KPM
  5. RT 5 sebanyak 15 KPM
  6. RT 6 sebanyak 19 KPM
  7. RT 7 sebanyak 3 KPM
  8. RT 8 sebanyak 18 KPM
  9. RT 9 sebanyak 13 KPM
  10. RT 10 sebanyak 12 KPM
  11. RT 11 sebanyak 11 KPM
  12. RT 12 sebanyak 10 KPM

Musdesus Penetapan Keluarga Penerima Maanfaat BLT DD Tahun Anggaran 2022 Desa Gunungtiga disepakati dan disetujuai sebanyak 138 KPM yang tersebar di 12 RT.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*